Memahami berbagai istilah asuransi jiwa yang sering digunakan merupakan langkah penting sebelum membeli sebuah polis. Istilah-istilah seperti premi, uang pertanggungan, tertanggung, hingga polis sering kali terdengar asing bagi calon nasabah, sehingga dapat menimbulkan kebingungan saat memilih produk atau mengajukan klaim.
- Istilah-istilah Asuransi Jiwa dan Pengertiannya
- 1. Polis Asuransi
- 2. Premi
- 3. Pemegang Polis
- 4. Tertanggung
- 5. Penerima Manfaat (Beneficiary)
- 6. Uang Pertanggungan (UP)
- 7. Masa Pertanggungan
- 8. Masa Pembayaran Premi
- 9. Masa Tunggu (Waiting Period)
- 10. Masa Leluasa (Grace Period)
- 11. Klaim Asuransi Jiwa
- 12. Underwriting
- 13. Rider (Manfaat Tambahan)
- 14. Nilai Tunai
- 15. Lapse
- 16. Pengecualian
- 17. Reinstatement (Pemulihan Polis)
- 18. Surrender Value (Nilai Tebus)
- 19. Contestable Period
- 20. Ilustrasi Manfaat
Moneyvesting telah merangkum berbagai istilah penting dalam asuransi jiwa agar Anda dapat membuat keputusan lebih tepat dalam memilih asuransi untuk keluarga.
Yuk simak!
Istilah-istilah Asuransi Jiwa dan Pengertiannya
Istilah dalam asuransi jiwa apa saja? Berikut istilah asuransi jiwa yang sering digunakan dan pengertiannya:
1. Polis Asuransi
Polis asuransi adalah dokumen resmi yang menjadi bukti adanya perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis. Di dalamnya tercantum informasi penting, seperti identitas pemegang polis dan tertanggung, besaran premi, manfaat yang diberikan, masa pertanggungan, syarat pengajuan klaim, hingga berbagai ketentuan dan pengecualian.
Oleh karena itu, polis perlu dibaca dengan saksama agar Anda memahami hak dan kewajiban yang berlaku selama masa perlindungan.
Baca juga: Hal yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Memiliki Asuransi Jiwa
2. Premi
Premi adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh pemegang polis kepada perusahaan asuransi sebagai imbalan atas perlindungan yang diberikan. Besaran premi ditentukan berdasarkan berbagai faktor, seperti usia, kondisi kesehatan, jenis produk, manfaat yang dipilih, serta nilai uang pertanggungan.
Premi dapat dibayarkan secara bulanan, triwulanan, semesteran, atau tahunan sesuai dengan ketentuan polis.
3. Pemegang Polis
Pemegang polis adalah pihak yang memiliki polis asuransi dan bertanggung jawab membayar premi. Selain itu, pemegang polis juga memiliki hak untuk melakukan perubahan tertentu pada polis, seperti mengganti penerima manfaat atau mengajukan perubahan data, sesuai dengan ketentuan perusahaan asuransi.
Dalam beberapa kasus, pemegang polis dan tertanggung merupakan orang yang sama, tetapi keduanya juga dapat berbeda.
4. Tertanggung
Tertanggung adalah orang yang jiwanya dilindungi oleh polis asuransi. Jika risiko yang dijamin dalam polis terjadi kepada tertanggung, perusahaan asuransi akan memberikan manfaat sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
Sebagai contoh, seorang ayah dapat menjadi tertanggung, sementara istrinya bertindak sebagai pemegang polis.
Baca juga: Cara Memilih Produk Asuransi Jiwa yang Tepat Sesuai Kebutuhan
5. Penerima Manfaat (Beneficiary)
Penerima manfaat adalah individu atau pihak yang ditunjuk untuk menerima uang pertanggungan apabila tertanggung meninggal dunia. Penunjukan penerima manfaat dilakukan saat pembelian polis dan dapat diubah oleh pemegang polis sesuai prosedur yang berlaku.
Menentukan penerima manfaat dengan tepat sangat penting agar proses pembayaran klaim dapat berjalan dengan lancar.
6. Uang Pertanggungan (UP)
Uang pertanggungan adalah sejumlah dana yang akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada penerima manfaat apabila terjadi risiko yang dijamin dalam polis.
Besarnya uang pertanggungan dipilih oleh nasabah ketika membeli asuransi dan biasanya disesuaikan dengan kebutuhan finansial keluarga, seperti biaya hidup, pendidikan anak, atau pelunasan utang.
7. Masa Pertanggungan
Masa pertanggungan adalah jangka waktu berlakunya perlindungan asuransi. Selama periode ini, perusahaan asuransi akan memberikan manfaat apabila risiko yang dijamin terjadi. Lama masa pertanggungan berbeda-beda, mulai dari beberapa tahun hingga perlindungan seumur hidup, tergantung pada jenis produk yang dipilih.
8. Masa Pembayaran Premi
Masa pembayaran premi adalah periode ketika pemegang polis wajib membayar premi. Perlu dipahami bahwa masa pembayaran premi tidak selalu sama dengan masa pertanggungan. Misalnya, premi dibayarkan selama 10 tahun, tetapi perlindungan dapat berlangsung hingga usia 99 tahun sesuai ketentuan produk.
Baca juga: Cara Memilih Agen Asuransi Jiwa yang Terpercaya dan Aman
9. Masa Tunggu (Waiting Period)
Masa tunggu adalah periode tertentu sejak polis mulai berlaku di mana manfaat tertentu belum dapat diklaim. Ketentuan ini umumnya diterapkan untuk beberapa jenis perlindungan, seperti penyakit kritis atau manfaat kesehatan, guna menghindari pembelian asuransi ketika risiko sudah diketahui sebelumnya.
10. Masa Leluasa (Grace Period)
Masa leluasa atau grace period adalah tenggang waktu yang diberikan perusahaan asuransi apabila pemegang polis terlambat membayar premi. Selama masih berada dalam masa leluasa, polis umumnya tetap aktif sehingga perlindungan masih berlaku sesuai ketentuan.
Jika premi tidak dibayarkan hingga masa ini berakhir, polis dapat menjadi lapse.
11. Klaim Asuransi Jiwa
Klaim asuransi jiwa adalah proses pengajuan manfaat kepada perusahaan asuransi ketika terjadi risiko yang dijamin dalam polis. Agar klaim dapat diproses, pemegang polis atau penerima manfaat perlu melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, seperti formulir klaim, identitas, dan dokumen pendukung lainnya.
Proses klaim akan dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam polis.
Baca juga: Cara Klaim Asuransi Jiwa Saat Terjadi Meninggal Dunia
12. Underwriting
Underwriting adalah proses penilaian risiko yang dilakukan perusahaan asuransi sebelum menyetujui pengajuan polis. Penilaian ini mempertimbangkan berbagai faktor, seperti usia, riwayat kesehatan, pekerjaan, hingga gaya hidup calon tertanggung.
Hasil underwriting akan menentukan apakah pengajuan diterima, memerlukan syarat tambahan, atau ditolak.
13. Rider (Manfaat Tambahan)
Rider adalah manfaat tambahan yang dapat melengkapi perlindungan dasar asuransi jiwa. Dengan menambahkan rider, nasabah dapat memperoleh perlindungan yang lebih luas, misalnya untuk penyakit kritis, cacat tetap total, pembebasan premi, atau santunan rawat inap.
Penambahan rider biasanya akan memengaruhi besaran premi yang dibayarkan.
14. Nilai Tunai
Nilai tunai adalah sejumlah dana yang terbentuk pada jenis asuransi jiwa tertentu, seperti asuransi jiwa seumur hidup atau unit link, sesuai dengan ketentuan polis. Nilai ini dapat berkembang seiring waktu dan dalam kondisi tertentu dapat dimanfaatkan oleh pemegang polis.
15. Lapse
Lapse adalah kondisi ketika polis menjadi tidak aktif karena pemegang polis tidak memenuhi kewajibannya, seperti tidak membayar premi hingga melewati masa leluasa.
Ketika polis lapse, manfaat perlindungan dapat berhenti sehingga perusahaan asuransi tidak lagi berkewajiban memberikan manfaat atas risiko yang terjadi selama polis tidak aktif.
Baca juga: 8 Cara Memilih Perusahaan Asuransi yang Terpercaya
16. Pengecualian
Pengecualian adalah kondisi atau jenis risiko yang tidak dijamin oleh perusahaan asuransi. Ketentuan ini dicantumkan secara jelas dalam polis agar pemegang polis mengetahui batasan perlindungan yang diberikan. Oleh karena itu, membaca bagian pengecualian sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman saat mengajukan klaim.
17. Reinstatement (Pemulihan Polis)
Reinstatement adalah proses mengaktifkan kembali polis yang telah lapse. Untuk mengajukan reinstatement, pemegang polis biasanya harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti melunasi premi yang tertunggak, mengisi formulir kesehatan, atau menjalani pemeriksaan medis apabila diperlukan.
Persetujuan reinstatement bergantung pada kebijakan perusahaan asuransi.
18. Surrender Value (Nilai Tebus)
Surrender value atau nilai tebus adalah sejumlah dana yang dapat diterima pemegang polis apabila memutuskan menghentikan polis sebelum masa pertanggungan berakhir.
Hal tersebut dapat dilakukan selama produk asuransi jiwa memiliki manfaat nilai tunai. Besarnya nilai tebus bergantung pada jenis produk, lama kepemilikan polis, dan ketentuan yang berlaku.
19. Contestable Period
Contestable period adalah jangka waktu tertentu setelah polis diterbitkan di mana perusahaan asuransi berhak melakukan peninjauan terhadap kebenaran data yang diberikan saat pengajuan polis apabila terjadi klaim.
Jika ditemukan adanya informasi yang tidak benar atau disembunyikan, perusahaan asuransi dapat mengambil keputusan sesuai dengan ketentuan polis dan peraturan yang berlaku.
20. Ilustrasi Manfaat
Ilustrasi manfaat adalah dokumen yang memberikan gambaran mengenai manfaat dan proyeksi nilai polis berdasarkan asumsi tertentu. Ilustrasi ini membantu calon nasabah memahami cara kerja produk sebelum melakukan pembelian.
Namun, perlu diingat bahwa ilustrasi bukan merupakan jaminan hasil, terutama pada produk yang memiliki komponen investasi, karena hasil aktual dapat berbeda tergantung pada kondisi yang terjadi.
Memahami istilah asuransi jiwa dapat membantu Anda mengambil keputusan yang lebih tepat dalam merencanakan perlindungan finansial bagi keluarga. Pastikan Anda memilih produk yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial, serta memahami setiap ketentuan polis sebelum memutuskan.
Jika masih memiliki pertanyaan atau ingin berdiskusi lebih lanjut mengenai persiapan asuransi jiwa, Anda dapat menghubungi tim Moneyvesting untuk mendapatkan informasi dan pendampingan dalam merencanakan keuangan yang lebih matang.



